Peraturan menterinya dibatalkan Mahkamah Agung. Dalam putusan MA disebutkan analog swicth-off hanya boleh dilanjutkan apabila normanya diatur dalam UU.
Lalu datanglah Omnibus Law. Yang heboh itu. Yang pengesahannya dilakukan Presiden Jokowi tanggal 2 November 2020. UU Cipta Kerja itu –nama resmi Omnibus Law– mengatur juga siaran televisi. Ada pasal 60. Yakni di bagian yang mengatur Pos dan Telekomunikasi.
“Di situ diatur tentang analog switch-off dilakukan paling lambat 2 tahun setelah UU ini berlaku,” ujar Prof Henri Subiakto, staf ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika. Berarti 2 November depan.
Baca Juga:Covid-19 di Jakarta Naik LagiDilarang Potong Rambut dan Kuku Jika Hendak Berkurban? Begini Penjelasan Buya Yahya
Kenapa harus dilakukan digitalisasi? Agar kualitas siaran dan gambarnya bisa lebih cling?
Itu jelas. Tapi bukan yang utama. “Siaran TV analog itu boros sekali frekuensi,” ujar Prof Subiakto, guru besar Unair itu. Negara harus melakukan efisiensi frekuensi.
Itulah yang dilakukan Johnny yang sudah pandai berbahasa Inggris sejak di SMP dan SMA di Ruteng, Flores. Ia beruntung guru bahasa Inggrisnya orang bule dari Australia.
Johnny lantas masuk fakultas kehutanan UGM Yogyakarta. Hanya sebentar. “Ternyata lulusan fakultas kehutanan bisa jadi Presiden,” guraunya.
Dengan pindah ke gidital banyak frekuensi yang bisa dihemat.
“Frekuensi yang selama ini dipakai siaran TV analog bisa dimanfaatkan untuk telekomunikasi. Negara bisa mendapat penghasilan jauh lebih banyak dari telekomunikasi,” ujar Prof Subiakto.
Ketika dipakai siaran TV, negara hanya mendapat ratusan miliar rupiah. Tapi bila frekuensi yang sama dipakai telekomunikasi negara bisa mendapat puluhan triliun rupiah. Yakni dari perusahaan seluler.
Satu stasiun TV analog, misalnya, butuh bandwith 8 MHz. Setelah menjadi digital 8 MHz tersebut bisa dipakai bareng-bareng. Bisa untuk 9-13 stasiun TV.
Baca Juga:46 Jemaah Haji Furoda Indonesia Dideportasi Arab Saudi, Ini PenyebabnyaRusia Berikan Tanggapan soal Zelensky Titip Pesan ke Jokowi
Hasil efisiensi frekuensi itu bisa dipakai untuk melayani kebutuhan masyarakat memperkuat broadband internet. Dengan demikian ekonomi digital bisa lebih maju. Kebutuhan bandwidth internet kian besar.
Prof Subiakto mengajak itung-itungan. Besar mana efek ekonomi untuk rakyat: frekuensi dipakai siaran TV atau dipakai internet. Ia memastikan jauh lebih bermanfaat bila dipakai memperkuat jaringan internet.
“Trickle down effect dari layanan internet ke masyarakat memunculkan efek ekonomi sangat besar dibanding saat frekuensinya dipakai untuk penyiaran,” katanya.