JAKARTA – Buya Yahya menjelaskan beberapa amalan Jelang Hari Raya Idul Adha 1443 H yang jatuh pada 9 Juli 2022.
Bersamaan dengan itu, banyak yang berkurban seperti kambing dan sapi yang umum bagi masyarakat Indonesia.
Namun, ada amalan sunnah dikerjakan sebelum salat Idul Adha.
Umat Muslim disunnahkan untuk tidak makan, mandi terlebih dahulu, memakai pakain terbaik, dan yang lainnya.
Baca Juga:46 Jemaah Haji Furoda Indonesia Dideportasi Arab Saudi, Ini PenyebabnyaRusia Berikan Tanggapan soal Zelensky Titip Pesan ke Jokowi
Selain itu, tidak diperkenankan Potong Kuku dan Rambut Bagi yang hendak berkurban.
Benarkah pendapat tersebut sesuai dengan pandangan agama Islam?
Berikut penjelasan Buya Yahya dikutip video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 12 Agustus 2018 lalu.
“Bagi orang yang tidak haji kemudian dia ingin berkurban, bagaimana hukum memotong rambut dan memotong kuku?” kata Buya Yahya.
Buya Yahya kemudian menjelaskan, tentang pendapat berdasarkan jumhur ulama terkait hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang akan berkurban.
Menurut Buya Yahya, dalam hal ini ulama berbeda pendapat, karena ini di Indonesia kami hadirkan madzab Imam Syafii RA.
“Kemudian salah satu dari kalian ingin menyembelih kurban hendaknya jangan potong rambutnya, jangan potong kukunya,” jelas Buya Yahya.
Buya Yahya memaparkan, kesimpulan bahwa berdasarkan Madzhab Syafii, memotong kuku dan rambut disunnahkan bagi orang yang ingin berkurban.
Baca Juga:Ritme PutinRaih Penghargaan Digital Banking Terbaik, BRI Buktikan Kesuksesan Transformasi Digital
“Kesimpulannya, para ulama mengatakan, Madzhab Syafii, hukumnya menahan diri agar tidak memotong kuku dan memotong rambut bagi yang ingin berkurban, waktu masuk bulan Dzulhijjah, hukumnya adalah sunnah,” ungkap Buya Yahya.
“Bukan wajib, bukan haram kalau Anda memotong rambut, memotong kuku, ini adalah di negeri kita masyarakat Syafii,” jelas Buya Yahya.
Buya Yahya menyarankan agar umat Islam menyisihkan sebagian rezeki untuk menyiapkan kurban.
Berkurban juga tidak hanya pada orang yang meninggal, melainkan juga untuk orang yang masih hidup.
Tetapi ada golongan yang tidak diperkenankan berkurban karena tidak memenuhi syarat yang berlaku.(disway)