46 Jemaah Haji Furoda Indonesia Dideportasi Arab Saudi, Ini Penyebabnya

46 Jemaah Haji Furoda Indonesia Dideportasi Arab Saudi, Ini Penyebabnya
0 Komentar

JAKARTA  – Haji furoda merupakan sebutan untuk program haji legal di luar kuota haji Pemerintah Indonesia.

Haji furoda, atau dikenal juga sebagai visa muzalamah, banyak digunakan warga Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji.

Sebab, mereka dapat menunaikan haji dengan cepat tanpa menunggu antrean sampai bertahun-tahun. Hal itu lantaran mereka pergi haji karena undangan dari Arab Saudi.

Baca Juga:Rusia Berikan Tanggapan soal Zelensky Titip Pesan ke JokowiRitme Putin

Untuk mendapatkannya pun, harus merogoh kocek yang tidak sedikit, bisa sampai ratusan juta. Namun sayang, peluang haji seperti ini kerap disalahgunakan oleh oknum travel bodong.

Hal itu pula yang terjadi pada 46 calon jemaah haji furoda asal Indonesia, yang harus dideportasi. Alasannya karena menggunakan visa yang tidak resmi.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Hilman Latief, mengatakan 46 calon haji furoda tersebut menggunakan visa tidak resmi sehingga tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah.

Ia juga mengatakan jika para calon jemaah haji tersebut juga sudah mengenakan baju ihram.

“Ada 46 orang yang sudah sampai sini, sudah menggunakan baju ihram, dan datang tidak melalui PIHK. Jadi bukan travel yang biasa berangkatkan jemaah haji khusus tapi travel biasa,” kata Hilman Latief kepada media di Makkah, Sabtu (2/7) malam.

Ia mengatakan, 46 orang tersebut tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Travel yang dipakai pun bukan travel yang biasa memberangkatkan jemaah calon haji khusus.

“Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali,” kata Hilman.

Baca Juga:Raih Penghargaan Digital Banking Terbaik, BRI Buktikan Kesuksesan Transformasi DigitalRencana Pembangunan Pabrik di Desa Cibunar, Pemilik Lahan Minta Segera Dibayar

Hilman juga menyebut, travel tersebut ternyata mencuri kuota haji dari negara-negara lain, seperti Singapura dan Malaysia, namun diberangkatkan dari Indonesia.

Sehingga, pada saat sampai di bandara Jeddah, mereka tertahan karena tidak mengantongi visa haji.

Lebih lanjut, Hilman menyebut jika 46 jemaah tersebut telah dipulangkan kembali ke Indonesia.

“Ada jemaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia,” ungkap Himan, dikutip dari Antara.

Untuk itu, Hilman meminta kepada masyarakat agar berhati hati dalam memilih organisasi atau perusahaan yang akan memberangkatkan jemaah haji khusus atau umrah atau muzamalah atau furoda.

0 Komentar