GARUT – Rencana pembangunan pabrik di Desa Cibunar, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, diharapkan dapat mendongkrak perekonomian warga. Setidaknya pembangunan pabrik itu dapat menyerap tenaga kerja.
Namun sayang, rupanya ada permasalahan yang muncul antara pihak investor dengan warga Desa Cibunar yang merupakan pemilik lahan. Dikabarkan bahwa sampai sekarang pihak investor belum memenuhi kewajibannya membayar pembebasan lahan.
Tokoh pemuda Kecamatan Cibatu, Robi Taufiq Akbar menyangkan pihak investor belum bisa menyelesaikan pembayaran lahan tersebut. Padahal hampir kurang lebih 9 bulan warga Desa Cibunar pemilik lahan itu menunggu.
Baca Juga:Pesan Sederhana UAH Soal Metode Rukyat dan HisabTunjangan Profesi Wartawan dari Negara, Antara Independensi dan Kesejahteraan
“Kasihan sudah hampir 9 bulan ini pemilik lahan sudah tidak lagi bercocok tanam, setelah ada kesepakatan terkait pembebasan lahan. Kalau kerugian jelas para petaninya mengalami kerugian,” ujar Robi Taufiq Akbar, Minggu (3/7/2022).
Dalam hal ini Robi menegaskan bahwa dia dan masyarakat tidak menolak adanya pembangunan pabrik di wilayah Cibatu atau Garut Utara secara umum. Karena dengan pembangunan industri diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran dan mendongkrak perekonomian masyarakat.
” Kita tidak ada yang melakukan penolakan. Asalkan investornya serius terutama dalam pembebasan lahan tanpa harus melalui makelar,” ucapnya.
Dalam hal ini Robi meminta investor bisa bertanggung jawab untuk secepatnya menyelesaikan pembayaran lahan tersebut. Karena warga pemilik lahan sudah menunggu-nunggu uang pembayaran untuk mengganti aktivitas bertani yang selama ini berjalan.
“Sekitar 18 hekatare lahan yang rencananya akan dijadikan pabrik. Aneh sampai sekarang sama sekali belum ada pembayaran pembebasan lahan tanah,” ungkapnya.
“Masih banyak investor yang hendak masuk dan mendirikan pabrik di Cibatu. Jangan sampai Cibatu dijadikan alat untuk mencari uang dengan alasan akan mendirikan pabrik. Ini yang akan menjadi pemicu konflik,” katanya.(fer)