GARUT– Kepala KUA Leuwigoong Tarsono,SAG, Rabu (29/6) menerangkan, tak ada buku nikah yang di dalamnya terpampang foto dua istri atau empat istri. Munculnya buku nikah dua istri di medsos, merupakan isu dari pihak yang iseng.
Menurut Tarsono, seorang pria diperbolehkan poligami. Namun harus menempuh berbagai persyaratan termasuk izin resmi dari istri tua melalui Pengadilan Agama. Alasan poligami pun harus jelas.
” Ketika seorang pria poligami secara resmi, dalam surat kawin istri tua dan istri muda terpisah.Masing- masing memiliki surat kawin,” ungkap Tarsono.
Baca Juga:Adukan Jembatan Cikatomas, Masyarakat Desa Sindangasih-Cayur Akan Datangi DPRD dan Bupati TasikMantap! Bertemu dengan Putin dan Zelenskyy, Presiden Jokowi Jadi Sorotan Dunia
Menurutnya, di Leuwigoong sesuai dokumen di KUA ada dua orang pria yang berpoligami resmi. Mereka sanggup menafakahi dua istrinya secara adil.
Selain itu, biaya hidup sehari- hari sesuai perhitungan termasuk rumah Rp 4 juta per istri. Artinya pria poligami itu, berpenghasilan rutin Rp 8 juta per bulan.
Tarsono sempat kaget, ada seorang pria berpoligami. Namun mata pencahariannya serabutan.Namun yang bersangkutan siap menafakahi dua istrinya.(pap)