JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan panduan pelaksanaan kurban pada Idul Adha 1443 H/ 2022 M di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.
Panduan kurban tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE.10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
SE tersebut ditandatangani Menag pada 24 Juni 2022 untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 H/2022 M di tengah wabah PMK pada hewan ternak.
Baca Juga:Presiden Jokowi Disambut Meriah Saat Kunjungan ke JermanSelain Dikenal Negara Adidaya, Rusia juga Banyak Stok Janda
“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” ujar Menag, dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag), Senin 27 Juni 2022.
Edaran ini, lanjut Menag, antara lain mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat salat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khotbah Iduladha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.
“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Iduladha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK,” kata Yaqut.
Menag mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH).
“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” tandasnya.
Berikut ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran SE.10/2022:
a. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Iduladha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam.
Baca Juga:Mobil Patroli Polsek Sukaresik Terjebak Banjir di Kampung BojongsobanMUI Ingin kasus Promo Miras Holywings Tetap Diproses Hukum, Hotman Paris Sampaikan Permohonan Maaf
b. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan SE Menag mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.