JAKARTA – Pernyataan pendakwah Gus Miftah soal sejak kapan rendang babi punya agama dibalas oleh Ustadz Adi Hidayat (UAH).
Gus Miftah sebelumnya meminta agar persoalan adanya rumah makan padang menjual menu rendang babi tidak perlu terlalu dipermaslahkan.
Terlebih, menurut Gus Miftah rendang tidak mempunyai agama sehingga tak perlu diperdebatkan secara luas.
Baca Juga:Rencanakan Bertemu Kapolres dan Kajari, DPC LPM Tarogong Kidul Hasilkan 4 Poin PentingKetua DPC PDI Perjuangan Garut Bersama Mamat Anggota DPRD Kunjungi Korban Kebakaran di Desa Samarang
“Eh ngomong-ngomong, sejak kapan ya rendang punya agama?” kata Gus Miftah, dikutip dari video yang ia unggah di akun Instagram pribadinya (@gusmiftah).
Kemudian Ustaz Adi Hidayat (UAH) merespons pernyataan Gus Miftah dengan memberikan suatu imbauan khusus.
Ia mengatakan jika sesuatu sudah menjadi tradisi, maka siapapun tidak boleh mengecilkannya.
“Jangan pernah mengecilkan apapun apalagi bila sudah menjadi tradisi,” ucap UAH dalam video yang viral di Twitter.
UAH lalu memberikan penilaian yang sama terhadap rendang halal asli Minangkabau dengan budaya Indonesia seperti batik, calung, dan angklung.
Ketiga budaya yang dimiliki Indonesia itu menurut UAH sudah memiliki kewarganegaraan.
“Ada pertanyaan sejak kapan rendang itu punya agama, apa jawabannya? Sejak batik, calung, angklung punya kewarganegaraan,” paparnya.
Baca Juga:Tingkatkan Daya Saing, BRI Konsisten Perkuat Transformasi DigitalBRI Meriahkan Peluncuran TheFoodhall Plaza Senayan Lewat Kegiatan Shop for Free with BRImo
UAH yakin akan ada banyak masyarakat Indonesia yang marah dan menolak apabila ada negara lain yang mengklaim kepemilikan batik.
“Kalau misalnya batik diklaim sama Malaysia mau tidak? Tidak, orang Indonesia akan mengatakan batik itu budaya Indonesia,” tutur Gus Miftah.
“Sudah melekat karena itu tidak ingin diklaim oleh negara-negara lain,” ucapnya menambahkan.
UAH mengungkapkan pertanyaan Gus Miftah soal sejak kapan rendang punya agama sebagai pertanyaan tidak ada artinya.
Menurutnya, rendang dan batik sama-sama sudah menjadi budaya yang melekat di Indonesia.
“Pertanyaannya sejak kapan batik punya kewarganegaraan? Kan sama saja. Artinya itu adalah pertanyaan yang tidak berfaedah karena itu sudah menjadi budaya yang melekat,” tukasnya.
Selain itu UAH menuturkan apabila sebuah adat sudah melekat dalam masyarakat maka bisa saja dikatakan menjadi sebuah hukum.
“Dalam kaidah ushul fiqh dikatakan al adatu muhakkamah kalau sudah melekat, sudah baik dikenal, maka jadi hukum,” jelasnya.