“Dari sana kemudian ke yayasan-yayasan di Indonesia. Yayasan yang menerimanya juga harus terdaftar dan dilegalisasi di Kemenkumham dan di Kedubes Kuwait di Indonesia. Jadi tidak sembarang orang, agar tidak disalah gunakan,” ucapnya. (mwm)
Direktur Lembaga Sosial Kuwait Resmikan 3 Gedung Baru di Pondok Pesantren Darussalam Kersamanah

