Polda Banten: Status Nikita Mirzani Sebagai Saksi

Polda Banten: Status Nikita Mirzani Sebagai Saksi
0 Komentar

JAKARTA – Setelah menjalani pemeriksaan, status Nikita Mirzani sebagai saksi dalam laporan terkait tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE.

Pemeriksaan dijalani setelah pihak kepolisian melakukan jemput paksa Nikita Mizarni kerumahnya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu 15 Juni.

Setelah menjalani pemeriksaan dengan status Nikita Mirzani sebagai saksi, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan bahwa pemerikasaan ini terkait laporan oleh saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik.

Baca Juga:Maskapai Penerbangan Terapkan Aturan Baru, Ini Syarat WajibnyaKomitmen Dukung UMKM, BRI Hadirkan Pesta Rakyat Simpedes 2022

“Adapun yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di Insta Story milik ibu Nikita Mizarni,” ujar Kombes Pol Shinto.

Nikita Mirzani dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE karena postingan Insta Story di akun Instagram miliknya.

Kombes Pol Shinto mengungkapkan ada miskomunikasi terkait upaya jemput paksa Nikita Mirzani.

Ia mengapresiasi pihak Nikita Mirzani yang bersedia kooperatif datang ke Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan.

“Seperti kita sampaikan ini miskomunikasi konteksnya. Bahwa ternyata setelah komunikasi depan penyidik dia bersedia memberikan keterangan,” ungkap Kombes Pol Shinto.

“Malam ini kami akan menyampaikan hal yang berkaitan dalam penyidikan terkait dengan NM yang koperatif dan sudah datang ke Polresta Serang Kota serta memberikan keterangan kepada penyidik,” sambungnya.

Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota dengan statusnya sebagai saksi.

Dilansir dari pmjnews.com, pihak kepolisian memanggil Nikita Mirzani karena laporan Dito itu sudah naik ke penyidikan. Polisi perlu memeriksa Nikita Mirzani untuk mengakomodir pihak terlapor dan pelapor.

Baca Juga:Hindari Penipuan Mengatasnamakan Bank, Ini Saran Penggiat Keamanan Informasi Untuk MasyarakatJadi Perangkat Desa di Garut Harus Memiliki Nilai Tertinggi dalam Seleksi

Masih dengan Kombes Pol Shinto, pihak penyidik harus mengakomodir baik dari pelapor (DM) dan terlapor (NM).

Rangkaian pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dilakukan di mana pihak terlapor sudah menjelaskan tentang konten tersebut serta isi konten tersebut juga sudah diinformasikan NM kepada penyidik.

“Saya sebagai warga negara Indonesia juga ingin tau laporan apa yang disangkakan kepada saya sampai akhirnya terjadi seperti ini dan akhirnya saya tau,” tandas Nikita.

Diberitakan sebelumnya bahwa Kombes Pol Shinto mengungkapkan bahwa upaya pemanggilan paksa Nikita Mirzani tersebut dilakukan karena Nikita sudah mangkir beberapa kali untuk dilakukan pemeriksaan.

0 Komentar