Update syarat wajib naik pesawat semua maskapai penerbangan mulai 15 Juni 2022 kini ada yang baru.
Ada beberapa aturan yang sempat berubah-ubah saat terjadinya pandemi Covid 19.
Aturan ini berlaku untuk penumpang maskapai Citilink, Lion Air dan Garuda Indonesia.
Adapun aturan terbaru naik pesawat sudah ditetapkan sesuai dengan kebijakan dari pemerintah yaitu berdasarkan SE Satgas Covid-19 dan SE Kemenhub.
Baca Juga:Komitmen Dukung UMKM, BRI Hadirkan Pesta Rakyat Simpedes 2022Hindari Penipuan Mengatasnamakan Bank, Ini Saran Penggiat Keamanan Informasi Untuk Masyarakat
Sebelum memesan atau membeli tiket pesawat, ada baiknya calon penumpang mengetahui aturan terbaru penerbangan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan di bandara.
Berikut syarat dan aturan terbaru penerbangan atau naik pesawat maskapai Citilink, Lion Air dan Garuda Indonesia:
Aturan penerbangan Citilink
1. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3×24 jam atau tes Antigen (1×24 jam) sebelum jadwal keberangkatan.
2. Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua/ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.
3. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi e-HAC.
4. Disarankan tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan, sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas KKP di bandara setempat.
5. Khusus anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan tes PCR atau tes Antigen, namun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga:Jadi Perangkat Desa di Garut Harus Memiliki Nilai Tertinggi dalam SeleksiZulkifli Hasan Percaya Diri Bisa Tangani Masalah Minyak Goreng
6. Khusus pelaku perjalanan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
7. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3×24 jam, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.