Perekrutan Khilafatul Muslimin Menyebar Sejak 1999

Perekrutan Khilafatul Muslimin Menyebar Sejak 1999
0 Komentar

Polda Metro Jaya telah menangkap dua petinggi Khilafatul Muslimin. “Kami baru menangkap dua tokoh penting dari organisasi Khilafatul Muslimin. Inisialnya AA dan IR. Domisili Bandar lampung,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Sabtu 11 Juni 2022.

Selain itu disita sejumlah barang bukti. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga menemukan bahwa Khilafatul Muslimin membuat nomor induk warga (NIW) untuk meng gantikan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik terbitan pemerintah Republik Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat rilis pe nang kapan anggota Khilafatul Muslimin.

Baca Juga:Pemakaman Eril Akan Berlangsung Esok Senin di Kabupaten BandungJalan Arif Rahman Hakim Kerusakannya Semakin Parah

“Ada temuan menarik, mereka juga membuat nomor induk warga atau NIW. Ini digunakan Khilafatul Muslimin untuk menggantikan E-KTP yang diterbitkan pemerintah Indonesia,” kata Zulpan di Jakarta, Minggu 12 Juni 2022.

Dia menjelaskan petugas menemukan puluhan ribu data induk warga anggota Khilafatul Muslimin. Adapun penemuan data NIW ini merupakan hasil pengembangan terhadap penangkapan 4 orang pengurus organisasi Khilafatul Muslimin.

Penangkapan terhadap 4 tersangka yang berperan sebagai pengurus ini juga merupakan tindak lanjut dari penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin bernama Abdul Qadir Hasan Baraja pada Selasa 7 Juni 2022.

Kemudian, penyidik Polda Metro Jaya juga telah menggeledah kantor pusat organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin yang berada di Lampung pada Rabu 8 Juni 2022. Zulpan menuturkan sejumlah barang disita dari penggeledahan tersebut, seperti buku dokumen yang terkait khilafah.

“Temuan yang kami peroleh di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin tersebut berupa buku dan dokumen. Di antaranya terkait dengan khilafah, kemudian NII, dan juga ISIS,” ujar Zulpan. Abdul Qodir dan keempat anggotanya ditetapkan tersangka dengan Pasal 59 ayat 4 jo Pasal 82 ayat 2 UndangUndang RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. (nca/c1/rim)

Laman:

1 2
0 Komentar