GARUT – H Enceng Kamaludin, warga Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, mengaku telah dibelit satu permasalahan terkait aset tanah yang dimilikinya.
Melalui kuasa hukumnya, Anton Widiatno SH, menerangkan bahwa masalah yang tengah dihadapi kliennya ini mirip kasus Nirina Zubir.
Anton menerangkan bahwa aset tanah yang dimiliki kliennya itu, awalnya memang hendak dijual. Namun rupanya, uang penjualan belum diterima sepeserpun namun sertifikat tanah sudah dibalik nama ke pihak lain.
Baca Juga:BRI Bawa Pelaku UMKM Go Global melalui Ajang Pasar Senggol TurkiPemerataan Ekonomi Jadi Alasan Kuat BRI Dorong Inklusi Keuangan
Kepada awak media, Anton meyakinkan bahwa sampai detik ini, kliennya itu belum menerima sepeserpun uang hasil penjualan. Dimana nilai aset tanah tersebut ditaksir seharga Rp6,5 miliar.
“ Uangnya belum ada, belum diterima h Enceng, sertifikat sudah dibalik namakan,” ujar Anton.
Parahnya lagi, tak hanya sertifikat yang sudah dibalik nama ke pihak lain, tapi asetnya juga terancam disita oleh beberapa pihak yang mengklaim telah sah memiliki aset tanah tersebut.
Di sinilah Anton begitu terbakar. Rasa geram dan sedih melihat kenyataan yang dialami oleh kliennya itu. Anton pun berjanji akan memperjuangkan agar kliennya mendapatkan kembali haknya secara utuh.
“ Kami ingin meminta keadilan,” ujar Anton, Senin (7/6/22).
Atas permasalahan tersebut, kasus ini pun sebetulnya sudah masuk ke ranah hukum.
Anton mengatakan bahwa kasus ini sudah di ranah kepolisian bahkan nyaris P21 (dilimpahkan ke kejaksaan). Namun karena beberapa kendala terkait saksi, P21 tersebut dikembalikan lagi ke kepolisian karena dianggap belum lengkap berkasnya.
Anton pun berharap pihak kejaksaan bisa menerima proses P21 tersebut, pasalnya salah satu tersangka sudah mengakui bersalah dan sudah menceritakan siapa saja nama-nama yang terlibat dalam masalah tersebut.
Baca Juga:Pengunjung Sungai Aaree Meningkat, Diharapkan Mudahkan Pencarian ErilYudha Menduga Banyak Warga Mampu di Garut Masuk DTKS
Selain itu Anton juga akan menempuh proses lain untuk melaporkan salah satu perbankan kepada OJK yang disinyalir menyalahi aturan OJK.
Bahkan Anton juga akan melaporkan beberapa pihak ke KPK, karena dia menganggap ada dugaan pencucian uang dalam masalah ini.(fer)