Selain itu, Kepala Negara juga menjelaskan bahwa terdapat penurunan harga rata-rata minyak goreng secara nasional. Pada bulan April, sebelum pelarangan ekspor, harga rata-rata nasional minyak goreng curah berkisar kurang lebih Rp 19.800, dan setelah adanya pelarangan ekspor, harga rata-rata nasional turun menjadi Rp 17.200–Rp 17.600.
“Penambahan pasokan dan penurunan harga tersebut merupakan usaha bersama-sama kita, baik dari pemerintah, BUMN, dan juga swasta. Walaupun memang ada beberapa daerah yang saya tahu harga minyak gorengnya masih relatif tinggi, tapi saya meyakini dalam beberapa minggu ke depan harga minyak goreng curah akan makin terjangkau menuju harga yang kita tentukan karena ketersediaannya makin melimpah,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga mengucapkan terima kasih kepada para petani sawit atas pengertian dan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang diambil untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Baca Juga:Aturan Baru, Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai KTPAura Kasih Tampil Seksi Pakai Rok Mini Biru Muda saat Main Golf
Secara kelembagaan, pemerintah juga akan melakukan pembenahan prosedur dan regulasi di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) agar terus disederhanakan dan dipermudah agar lebih adaptif dan solutif menghadapi dinamika pasokan dan harga minyak dalam negeri sehingga masyarakat dapat dilindungi dan dipenuhi kebutuhannya.(Disway)