2. Jika terdapat gejala klinis penyakit, maka segera pisahkan dan dimasukkan ke kandang isolasi dan ditangani lebih lanjut oleh petugas kesehatan hewan dan dilaporkan pada dinas peternakan setempat.
3. Perlindungan pada zona bebas dengan membatasi gerakan hewan, pengawasan lalu lintas dan pelaksanaan surveilans.
4. Pemotongan hewan terinfeksi, hewan baru sembuh, dan hewan – hewan yang kemungkinan kontak dengan agen PMK.
5. Musnahkan bangkai, sampah, serta seluruh produk hewan pada area yang terinfeksi.
6. Pelarangan pemasukan ternak baru dari daerah tertular
7. Untuk peternakan yang dekat daerah tertular maka ada anjuran untuk melaksanakan Vaksin virus aktif yang mengandung adjuvant
8. Kekebalan 6 bulan setelah dua kali pemberian vaksin, sebagian tergantung pada antigen yang berhubungan antara vaksin dan strain yang sedang mewabah.