JAKARTA – Kondisi terkini pria Sukabumi yang injak Al-Quran saat berada di penjara. Tubuhnya kurus dan tampak murung.
Pria Sukabumi yang injak Al-Quran itu bernama Dika Eka (25). Dia menjadi viral di media sosial lantaran aksi konyolnya melakukan penistaan agama.
Dika Eka, pria asal Sukabumi tersebut, merekam aksinya injak Al-Quran yang kemudian viral di media sosial.
Baca Juga:Pria Berbobot 275 Kg di Malang Jatuh Bersama Lift karena Tali Sling PutusDeretan Kejadian Wahana Ambruk yang Menelan Korban Jiwa
Dalam video tersebut, dia bahkan melontarkan kalimat yang menantang umat Islam di Indonesia.
Pada awalnya, video Dika Eka disebarkan oleh istrinya sendiri berinisial berinisial SL (24). Itu karena sang istri merasa kesal kepada suaminya.
Kepada polisi, SL mengaku bahwa sebelum mengunggah video tersebut, dia dan Dika Eka terlibat konflik.
SL sengaja menyebarkan video suaminya sendiri lantaran berniat membalas dendam di akun media sosial milik sang suami.
Setelah video itu viral, pihak kepolisian langsung bergerak cepat menangkap pasangan suami istri tersebut.
Satreksrim Polres Sukabumi meringkus keduanya di warung sate Mang Dillah tepatnya di Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 5 mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
Akibat perbuatannya itu, kini Dika Eka sudah ditahan di polres Sukabumi Kota.
Baca Juga:Porsi CASA Konsisten Meningkat, Biaya Dana BRI Semakin Efisien2 Prajurit TNI Berhasil Lumpuhkan Begal Ketika Dipepet 9 Pelaku
Terbaru, telah tersebar sebuah foto yang diduga adalah kondisi pelaku penodaan agama itu di dalam penjara.
Dalam foto yang diunggah oleh akun Instagram @andreli_48, terihat ada seorang pria meringkuk murung di dalam penjara.
Pria yang diduga adalah sang penginjak Al-Quran di Sukabumi tersebut sudah dalam kondisi kepala yang gundul dan hanya bisa diam termenung di dalam penjara.
Pria yang diduga Dika Eka itu tidak mengenakan baju dan hanya memakai celana oranye.
“Masih ingat pria yang injak Al-quran dan menantang umat Muslim di Sukabumi, berikut kondisi pria tersebut,” tulis caption unggahan @andreli_48, seperti dikutip Disway.id pada Senin, 9 Mei 2022.
Pasangan suami istri itu akan dijerat dengan Pasal 28 ayat 2, Jo, Pasal 45A Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.