Karena itu sudah barang tentu ada anggaran untuk kegiatan vaksinasi di Dinas Kesehatan. Dan Pihak desa tidak perlu menganggarkan untuk kegiatan vaksinasi yang sebetulnya sudah dianggarkan oleh Dinas Kesehatan.
Lebih jauh Roni juga menyarankan kepada pihak desa bahwa pencairan anggaran PPKM itu jangan sekaligus. Melainkan dilakukan sesuai kebutuhan secara bertahap.
“Alokasi PPKM yang minimal 8 persen itu untuk satu tahun anggaran. Sehingga dalam realisasi pencairan karena anggaran force majeure sudah barang tentu tidak mesti dicairkan dalam satu tahap. Itu juga yang sering keliru,” ujarnya.(fer/restu)