GARUT – Ketua Forum Pemerhati Desa Kabupaten Garut, Roni Faisal Adam akan melaporkan kepala desa apabila menggunakan Anggaran PPKM sebesar 8 persen dari dana desa 2022 untuk kegiatan vaksinasi.
Menurut Roni, penggunaan anggaran PPKM untuk kegiatan vaksinasi merupakan penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran.
Kegiatan PPKM menurut Roni bukan diperuntukkan untuk vaksinasi melainkan sebagaimana yang sudah diatur oleh pemerintah untuk penanganan covid-19 seperti belanja alkes dan lain lain.
Baca Juga:Nasdem Umumkan Capres Tahun Ini, Nama Anies Baswedan MenguatDukung Ramadan Bless Festival Bazaar Sarinah, BRI Hadirkan Beragam Promo Menarik
“Anggaran PPKM itu tidak bisa digunakan untuk vaksinasi. Apabila ada Kepala Desa yang menggunakan PPKM untuk vaksinasi, kami akan menempuh ke jalur hukum, akan melaporkan kepala desa tersebut dengan penyelewengan anggaran,” ujar Roni.
Lebih jauh Roni mengatakan, bahwa momen mudik lebaran yang akan tiba sekarang ini bisa saja menyebabkan meningkatnya covid-19. Karena itu sangat penting mengalokasikan anggaran PPKM untuk penanganan covid-19.
Selain itu kata Roni, vaksinasi covid-19 sebetulnya bukanlah tugas utama dari pemerintah desa, melainkan menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan. Justru pihak desa dalam hal ini hanya sebagai supporting saja yang memberikan dukungan terhadap program nasional yang dijalankan Dinas Kesehatan.
Karena itu sudah barang tentu ada anggaran untuk kegiatan vaksinasi di Dinas Kesehatan. Dan Pihak desa tidak perlu menganggarkan untuk kegiatan vaksinasi yang sebetulnya sudah dianggarkan oleh Dinas Kesehatan.
Lebih jauh Roni juga menyarankan kepada pihak desa bahwa pencairan anggaran PPKM itu jangan sekaligus. Melainkan dilakukan sesuai kebutuhan secara bertahap.
“Alokasi PPKM yang minimal 8 persen itu untuk satu tahun anggaran. Sehingga dalam realisasi pencairan karena anggaran force majeure sudah barang tentu tidak mesti dicairkan dalam satu tahap. Itu juga yang sering keliru,” ujarnya.(fer)