JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta untuk dapat membaca modus-modus baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme.
Permintaan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peringatan 20 Tahun Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Tidak hanya PPATK, Jokowi juga meminta hal yang sama kepada seluruh kementerian/lembaga.
Baca Juga:Telkom Buka Lowongan 11 Bidang Pekerjaan untuk 250 PosisiPenerima BLT Minyak Goreng di Cibiuk Kaler Ditawari Borong Minyak Goreng
“Seluruh kementerian dan lembaga, termasuk PPATK sebagai focal point (titik fokus) dan financial intelligence unit (unit intelijen finansial) harus jeli dan mampu bergerak cepat, memiliki kemampuan, serta perangkat untuk menangani modus-modus baru tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme,” katanya di Istana Negara, Senin, 18 April 2022.
Jokowi mengingatkan agar PPATK dan seluruh kementerian serta lembaga mengantisipasi sedini mungkin ancaman-ancaman yang dapat mengganggu integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan keuangan.
Selain itu mengantisipasi tindak kejahatan ekonomi dengan kecanggihan teknologi seperti kejahatan siber (cyber crime).
Tantangan yang dihadapi Indonesia di masa depan akan semakin berat, di antaranya dengan potensi peningkatan kejahatan siber.
Turut menjadi tantangan adalah berbagai modus dan bentuk-bentuk baru kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Oleh karena itu, Presiden menekankan upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU tidak bisa dilakukan oleh PPATK sendiri.
Perlu adanya sinergi antarberbagai instansi untuk menjaga integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan keuangan.
Baca Juga:Ketua DPC PDI Perjuangan Garut Laporkan Seorang ASN ke Polres GarutKurasi Produk Lokal Unggulan, BRI Dukung Gernas BBI Sumbar
“Diperlukan dukungan dari semua pihak, instansi pemerintah, industri keuangan, dan seluruh masyarakat. Kita perlu membangun sinergi untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan, meningkatkan upaya penyelamatan, upaya pengembalian, pemulihan keuangan negara, dan memberikan kepastian hukum kepada para investor,” ujarnya.
Selain penanganan modus-modus baru TPPU, Presiden meminta PPATK dan seluruh kementerian/lembaga untuk terus melakukan terobosan dengan bertransformasi secara digital guna memerangi tindak kejahatan ekonomi yang semakin masif, rumit, dan kompleks.
“Secepatnya melakukan transformasi digital yang mengadopsi regulatory technology dan menemukan terobosan hukum atas berbagai permasalahan-permasalahan yang fundamental,” ujarnya.
PPATK dan seluruh K/L , katanya, diminta untuk terus meningkatkan layanan digital dengan mengembangkan platform-platform pelayanan baru.