JAKARTA -DJ Una melalui kuasa hukumnya melapor ke Bareskrim Polri, Rabu 13 April 2022. Pelaporannya itu karena dia merasa jadi korban penipuan investasi perdagangan robot trading DNA Pro.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari DJ Una.
Saat ini kata Gatot, laporan DJ Una dan barang bukti tersebut tengah didalami penyidik.
Baca Juga:BRI Dorong Keberlanjutan UMKM Naik Kelas Melalui Digitalisasi2 Penerima PKH dan BPNT di Desa Leuwigoong Mengadu Saldonya Kosong
“(Laporan DJ Una) jadi barang bukti penyidik untuk didalami,” kata Gatot, Jumat, 15 April 2022.
Dalam laporannya itu, DJ Una mengaku mengalami kerugian sebesar Rp700 juta atas penipuan robot trading DNA Pro.
Uang senilai Rp700 juta tersebut merupakan kumpulan uang pribadi, keluarga dan teman-temannya.
Laporan DJ Una terhadap PT DNA Pro Academy dan seseorang bernama Hoki Irjana dilayangkan pada Rabu, 13 April 2022 kemarin.
Gatot menjelaskan, saat ini penyidik tengah fokus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur yang diduga ikut mempromosikan DNA Pro.
Jadi, Gatot belum dapat menjelaskan lebih lanjut kapan DJ Una akan dimintai keterangan sebagai pelapor atas laporan yang dilayangkannya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan kepada sejumlah publik figur terkait dengan penyidikan perkara dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.
Baca Juga:Ada Pejabat Struktural Garut Masuk dalam Kepengurusan KONI?Ketua KONI Jabar Sebut SOR Ciateul Sudah Lengkap
Sejumlah publik figur yang akan dimintai keterangan sebagai saksi, di antaranya Ivan Gunawan, Rizky Billar dan DJ Una.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya sudah menyiapkan jadwal pemeriksaan terhadap beberapa publik figur tersebut.
Dalam perkara ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.(fin)