(7)  Dalam hal pemilihan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak diselenggarakan, Menteri dapat merekomendasi kepada pihak terkait dengan pendanaan untuk menunda  penyaluran dana kepada komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, atau komite olahraga kabupaten/kota.
lanjut Agus, sebagai salah satu pemilik suara di dalam tubuh KONI Kabupaten Garut, Ia memita segera ada pembenahan terhadap kepengurusan KONI yang sekarang.
“Kami minta segera benahi kepengurusan KONI yang sekarang. Kalau tidak dilakukan, kami akan buat pengaduan ke BKD dan Inspektorat, jika tidak digubris kami laporkan ke Menpora dan Mendagri,” terangnya.
Baca Juga:Ketua KONI Jabar Sebut SOR Ciateul Sudah LengkapKepengurusan KONI Garut Periode 2022-2026 Akan Dikurangi
“Dengan tidak diakuinya kegiatan keolahragaannya, bisa berimplikasi pelanggaran hukum jika KONI yang jabatannya dirangkap ASN struktural, mendapatkan dan menggunakan kucuran dari dana APBD atau APBN,” cakapnya.
Sementara itu, menurut informasi yang beredar, bahwa Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Garut sempat dimintai pendapat mengenai susunan kepengurusan KONI baik saat proses penyusunan sampai dengan sebelum dilaksanakannya pelantikan oleh pihak – pihak yang bersangkutan. Kepala BKD menyampaikan agar tidak memasukan ASN dalam struktur kepengurusan KONI yang nyatanya hari ini tetap dilakukan.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri NO.X.800/33/57 Tertanggal 14 Maret 2016 perihal tidak boleh ada rangkap jabatan Kepala Daerah/Wakil kepala daerah, pejabat struktural dan fungsional, serta anggota DPRD dalam kepengurusan KONI, yang artinya selain melanggar ketentuan perundang. (jem)