Keterlaluan, Ayah Perkosa 2 Anak Tiri di Grobogan

Keterlaluan, Ayah Perkosa 2 Anak Tiri di Grobogan
0 Komentar

GROBOGAN – Sungguh keterlaluan, seorang ayah tega perkosa 2 anak tiri dari tahun 2003 hingga 2022.

Pelaku berinisial SL usianya 66 tahun saat ini telah ditangkap Polisi. Pelaku adalah warga Grobogan, Jawa Tengah.

Korban ayah bejat perkosa anak tiri ini adalah kakak beradik yakni MS (29) dan NF (25). Aksi bejatnya itu dilakukan sejak tahun 2003.

Baca Juga:Orang Tua Siswa Ngadu ke Dewan, Belum Divaksin Tapi Sudah Ada di PeduliLindungiJalani Ibadah Ramadhan, dan Tunaikan Donasi Zakat dengan Mudah dan Aman Bersama BRImo

Kedua korban merupakan anak tiri pelaku, sudah mengalami pelecehan seksual sejak mereka anak-anak.

Dikatakan Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Andryansyah Rithas Hasibuan, kasus ayah perkosa 2 anak tiri ini terungkap setelah kedua korban berani melaporkan kejadian tersebut.

“Aksi itu terungkap setelah saudara korban membujuk kakak adik tersebut melapor ke polisi,” ungkapnya dalam keterangan pers dikutip dari JPNN.com.

Dia menyampaikan pemerkosaan pertama kali menimpa korban MS pada 2003. Saat itu korban masih berusia 10 tahun.

“Dilakukan tersangka di dalam kamar, saat itu korban NF juga berada di dalam kamar, tetapi tidur di tempat terpisah,” katanya.

Kejadian tersebut berulang kali dilakukan oleh pelaku terhadap korban. MS terakhir kali disetubuhi SL pada 6 Maret 2009.

“Korban tidak berani melaporkan karena diancam oleh pelaku,” katanya.

Pelaku yang merupakan pensiunan pegawai PJKA (sekarang PT KAI) itu, ternyata juga melampiaskan nafsu bejatkan kepada adik MS, yakni NF.

Baca Juga:Pemdaprov Jabar Kembali Gelar BUBOS, Pangandaran Jadi Tuan Rumah KOAS dan KABAH PerdanaJabar Pilot Project Sejuta Putri Brilian, Cetak Perempuan Remaja Wirausaha

Pada 2009, NF diajak ayah tirinya itu untuk pergi ke Cirebon, Jawa Barat, menjalankan tugas kerja.

Namun, sesampainya di sana, NF malah diperkosa. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam agar korban tidak melaporkan perbuatan itu kepada ibunya.

Perbuatan tersebut rupanya dilakukan berulang hingga terakhir pada Rabu 9 Maret 2022.

“Jadi saat kali pertama mencabuli korban, SL mengancam tidak akan menafkahi ibu korban dan tidak akan membahagikannya. Ini dilakukan terus menerus hingga kedua korban tertekan secara psikis,” ujar Kasatreskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) subs pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman. (jpnn)

0 Komentar