1. Isi formulir permohonan pembuatan SITU dan menandatanganinya;
2. Serahkan formulir permohonan tersebut ke petugas kelurahan atau kecamatan setempat;
3. Formulir permohonan yang sudah disahkan diurus ke pemerintah kabupaten;
4. Lakukan pembayaran;
5. Lakukan daftar ulang;
6. Formulir yang lolos verifikasi akan diterbitkan menjadi Surat Izin Tempat Usaha.(je)