Mau Mendirikan Bisnis? Begini Syarat dan Cara Mengurus Surat Izin Tempat Usaha

Mau Mendirikan Bisnis? Begini Syarat dan Cara Mengurus Surat Izin Tempat Usaha
Surat Izin Tempat Usaha, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya. (foto: ilustrasi Pixabay/tookapic)
0 Komentar

1. Isi formulir permohonan pembuatan SITU dan menandatanganinya;

2. Serahkan formulir permohonan tersebut ke petugas kelurahan atau kecamatan setempat;

3. Formulir permohonan yang sudah disahkan diurus ke pemerintah kabupaten;

4. Lakukan pembayaran;

5. Lakukan daftar ulang;

6. Formulir yang lolos verifikasi akan diterbitkan menjadi Surat Izin Tempat Usaha.(je)

0 Komentar