Simak! Begini Cara yang Benar Hitung Tunjangan Hari Raya Idul Fitri

Simak! Begini Cara yang Benar Hitung Tunjangan Hari Raya Idul Fitri
Ilustrasi Foto (Pixabay @AlexanderStein / 96 images)
0 Komentar

3 bulan x Rp. 4 juta : 12 bulan = Rp. 1 juta

Jadi, Rudi akan mendapatkan THR sebesar 1 juta rupiah.

Cara Menghitung THR Karyawan Masa Kerja Lebih dari 1 tahun

Sebagaimana aturan Permenaker No.6/2016, maka karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berhak menerima THR sebesar upah pokok.

Sebagai contoh :

Tini bekerja sebagai admin gajinya perulan sebesar 5 juta rupiah, maka Tini bisa mendapatkan THR sebesar 5 juta.

itulah cara menghitung THR yang benar, pastikan anda mendapatkan THR dengan benar ya. (Je/san)

0 Komentar