3 bulan x Rp. 4 juta : 12 bulan = Rp. 1 juta
Jadi, Rudi akan mendapatkan THR sebesar 1 juta rupiah.
Cara Menghitung THR Karyawan Masa Kerja Lebih dari 1 tahun
Sebagaimana aturan Permenaker No.6/2016, maka karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berhak menerima THR sebesar upah pokok.
Sebagai contoh :
Tini bekerja sebagai admin gajinya perulan sebesar 5 juta rupiah, maka Tini bisa mendapatkan THR sebesar 5 juta.
itulah cara menghitung THR yang benar, pastikan anda mendapatkan THR dengan benar ya. (Je/san)