“Pelaku dan penadah akan dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan barang atau benda hasil pencurian,” pungkasnya. (RIKHI FERDIAN/fin)
Kocak! Pelaku Curanmor Dinyanyikan Lagu Ulang Tahun dan Tiup Lilin Sebelum Ditangkap Polisi

