“(orang bilang) Saifuddin Ibrahim itu pemecah belah bangsa, apa yang saya pecah belah justru dengan mengahapuskan yang 300 itu untuk membuat NKRI tetap langgeng tidak dihancurkan oleh kaum al Kadruniah ini nah itu saudara-saudara supaya tahu,” katanya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim, sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber,” kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 30 Maret 2022.
Baca Juga:Tak Kuat Menanjak, Ambulance Terjun ke Jurang Sedalam 60 MeterKocak! Pelaku Curanmor Dinyanyikan Lagu Ulang Tahun dan Tiup Lilin Sebelum Ditangkap Polisi
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus, pada Rabu, 23 Maret 2022 lalu.
Hingga saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk melakukan upaya lanjutan terhadap Saifuddin yang diduga berada di luar negeri, antara lain dengan atase Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI), Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum da HAM (Kemenkumham).
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan ada tiga laporan yang diterima terkait Saifuddin Ibrahim.
Salah satunya dari seseorang bernama Rieke Vera Rountinsulu serta dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF).
Pelapor menduga Saiffudin melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Fin)