TASIKMALAYA – Polsek Singaparna berhasil mengamankan pelaku penipuan yang korban kenal di aplikasi media sosial atau aplikasi jodoh, Tantan, Senin (4/4/2022).
Korbannya adalah RR (34). Dia janda asal Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya. Sedangkan pelaku penipuan adalah pria berinisial HH (35).
Kapolsek Singaparna, Kompol Semiyono mengatakan, terjadinya penipuan dan penggelapan itu pada hari Senin tanggal 21/2/ 2022.
Baca Juga:Anak Gangguan Jiwa Bakar Sampah, Satu Rumah Permanen Ikut Hangus TerbakarAnak yang Disiksa Ayah Tirinya, Ternyata Dipicu Masalah Sepele
Saat itu menunjukkan pukul 11.00 di sekitaran Pasar singaparna Desa Singasari Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
“Saat itu korban RR bersama pelaku HH yang berkenalan lewat aplikasi Tantan mengajak korban untuk melihat jongko di Pasar Pancasila dengan menggunakan sepeda motor milik korbannya,” kata Kompol Semiyono kepada wartawan di kantornya, Senin (4/4/2022).
Setelah bertemu korban, pelaku terlebih dulu mengajak korban menuju Pasar Singaparna. Alasannya, dia akan mengambil uang.
Kemudian sesampainya di Pasar Singaparna, korban disuruh menunggu di dalam Pasar Singaparna, sedangkan barang-barang korban disimpan di dalam jok sepeda motor.
“Lalu terlapor (HH) beralasan akan mengambil uang di toko tas untuk keperluan sewa jongko, setelahnya lama menunggu lalu korban perkiraan motor dan mendapati bahwa sepeda motor milik korban sudah tidak ada di tempat,” kata Kompol Semiyono.
Dalam kejadian itu, pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor merek Honda Vario 125 tahun 2016 warna merah Z 6909 MQ, satu buah hand phone merek Redmi 9A dan satu buah hand phone merek Nokia.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta ribu rupiah),” kata Kompol Semiyono.
Baca Juga:BRI Antarkan Pengusaha Kopi Gayo Tembus Pasar InternasionalTerungkap! Ternyata Marshel Widianto yang Borong Konten Dea OnlyFans Sebanyak 76 Video
Tidak hanya itu, dari laporan beberapa masyarakat sering tertipu oleh aplikasi Tantan ini. Hanya saja baru kali ini yang terungkap.
“Akibat perbuatannya itu akan diancam pidana selama empat tahun,” kata dia. (ujang nandar / radartasik.com)