Pelaku Pencurian Bawang Merah Akui Lulusan Universitas Trisakti Ternyata Hanya Lulusan SD

Pelaku Pencurian Bawang Merah Akui Lulusan Universitas Trisakti Ternyata Hanya Lulusan SD
Mustofa, tersangka penipuan bawang merah dari para petani dengan modus berpura-pura menjadi pembeli mengaku sebagai lulusan universitas Trisakti.--
0 Komentar

“Sesampainya di lokasi korban kemudian menurunkan bawang merahnya, lalu korban diajak makan siang oleh pelaku di daerah Cikokol, saat itulah pelaku kemudian pamit untuk ke kamar mandi namun pelaku tidak pernah kembali lagi,” terangnya.

Merasa ada yang tak beres, korban bergegas untuk kembali ke tempat pertama dia datang dan menurunkan bawang merahnya.

Akan tetapi, setibanya di sana bawang merah senilai Rp21 juta itu sudah raib dibawa kabur oleh pelaku.

Baca Juga:Seorang Pemuda Dirampok dan Ditusuk Teman Sendiri, Korban Alami Luka Dibagian LeherRazia Satpol PP, Empat Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Pekat

“Setelah berhasil menipu korban pelaku juga sempat mengejek korban lewat WhatsApp karena terlalu gampang ditipu,” ucapnya.

Putra mengungkapkan, merasa iba atas apa yang dialami oleh sang petani karena sudah ditipu dan diejek pelaku, pihaknya memaksimalkan upaya penangkapan sampai akhirnya Mustofa berhasil ditangkap di hari kelima pencarian.

“Korban ini adalah orang-orang susah, petani yang berjuang lama untuk menanam bawang merah hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.

Setelah berhasil ditangkap, polisi juga mengetahui jika korban penipuan bawang merah oleh Mustofa bukan hanya Sarminto.

Kata Putra, seorang petani asal Temanggung bernama Hertanto juga pernah menjadi korban penipuan Mustofa, setelah 1,5 ton bawang merahnya dibawa kabur oleh pelaku.

Aksi penipuan itu terjadi pada 11 Maret 2022, saat korban diminta pelaku untuk mengantarkan bawang merah senilai Rp33 juta itu ke sebuah kios di Jalan Jenderal Sudirman, Babakan, Tangerang.

“Modusnya hampir sama, korban diajak mekan oleh pelaku kemudian pelaku pamit untuk membeli rokok dan menghilang,” tuturnya.

“Ancaman pidana 15 tahun penjara,” tandasnya. (Rikhi Ferdian/fin)

0 Komentar