SINGARAJA – Masa depan gadis berusia 15 tahun ini hancur. Mirisnya orang yang menghacurkannya adalah ayah kandungnya sendiri.
Adalah DPB, ayah yang tega menghancurkan masa depan putrinya. Pria 45 tahun asal Sawan, Singaraja, Bali ini melakukan aksi pada Sabtu, 26 Maret 2022 dini hari.
Malam itu sekitar pukul 00.30 Wita, DPB menyelinap masuk ke kamar anaknya. Sesaat kemudian, dia memaksa sang anak melayaninya.
Baca Juga:BKC Garut Amankan 23.340 Batang Rokok IlegalDituduh Mencuri Ponsel, Seorang Pemuda Dianiaya Hingga Kemaluannya Disetrum
Sang anak tentunya menolak dan melawan. Namun DPB memegangi kedua tangannya dengan sekuat tenaga. Hingga akhirnya sang anak tak berdaya.
Usai menjadi korban, sang anak pergi mendatangi Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Kemensos yang berkantor di Kantor Dinas Sosial Buleleng.
Sang anak bersama pekerja sosial serta P2TP2A Buleleng pun melapor ke Mapolres Buleleng, Selasa, 29 Maret 2022 sore.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya membenarkan peristiwa tersebut. Meskipun mengakui bahwa pelakunya belum diamankan.
Dikatakannya, saat ini pihaknya telah mengajukan permintaan visum ke RSUD Buleleng sambil menunggu kondisi korban stabil setelah mengalami trauma berat.
Dijelaskannya, kasus tersebut telah dilaporkan pada Selasa, 29 Maret 2022 sore. Namun, sampai Rabu, 30 Maret 2022 DPB belum dipanggil maupun diperiksa polisi. Alasannya, hasil visum belum keluar.
Dan keterangan korban belum cukup karena kondisi traumatis yang dialami pascapemerkosaan oleh ayahnya.
Baca Juga:Kasus Pencurian Bawang Merah Berhasil Diungkap Polisi, Pelaku Terancam 15 Tahun PenjaraJefri Nichol Adu Jotos dengan Haters di Ring Tinju, Ridwan Kamil: Kalau Saya Cukup Secara Online
“Dari hasil visum dan keterangan saksi-saksi, baru penyidik bisa mengambil kesimpulan. Apakah akan melakukan upaya paksa, atau seperti apa,” kata Sumarjaya.
Selain itu, lanjut Sumarjaya, polisi juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan DPB. Sebab menyetubuhi anak kandung, dinilai sebagai perilaku yang menyimpang.
“Tidak sewajarnya orang tua melakukan perbuatan tersebut (perkosaan/ persetubuhan) terhadap anak sendiri. Nanti akan dilihat saat penyidik memeriksa yang bersangkutan. Apakah secara psikis dan rohani dalam kondisi sehat, atau dalam kondisi kelainan,” tuturnya.(fin)