Kata Putra, seorang petani asal Temanggung bernama Hertanto juga pernah menjadi korban penipuan Mustofa, setelah 1,5 ton bawang merahnya dibawa kabur oleh pelaku.
Aksi penipuan itu terjadi pada 11 Maret 2022, saat korban diminta pelaku untuk mengantarkan bawang merah senilai Rp33 juta itu ke sebuah kios di Jalan Jenderal Sudirman, Babakan, Tangerang.
“Modusnya hampir sama, korban diajak makan oleh pelaku kemudian pelaku pamit untuk membeli rokok dan menghilang,” tuturnya
Baca Juga:Jefri Nichol Adu Jotos dengan Haters di Ring Tinju, Ridwan Kamil: Kalau Saya Cukup Secara OnlineMulai Besok, Tiket Kereta untuk Mudik Lebaran Sudah Bisa Dipesan
Kepada pelaku, Putra menambahkan, polisi akan menjeratnya dengan pasal penipuan dan atau penggelapan Jo Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ancaman pidana 15 tahun penjara,” tandasnya (Rikhi Ferdian/fin)