GARUT – Kepala Desa Cintakarya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Soma Suhendi, membantah isu yang beredar bahwa jajaran kades memberikan dukungan terhadap Presiden Jokowi melenggang 3 periode.
Isu yang beredar perihal kedatangan kepala desa di Istora Senayan, komplek GBK, Jakarta, Selasa (29/3/22) lalu bukan untuk agenda tersebut.
Menurut Soma, kunjungan jajaran kades ke Jakarta hanya untuk menindak lanjuti tuntutan sebelumnya perihal revisi Perpres 104 tahun 2021 tentang penyaluran dana desa.
Baca Juga:Perangkat Desa Cipareuan Ketakutan, Pemotoan Rumah KPM BPNT Timbul Konflik Ketika DicoretJemaat Ahmadiyah Nyalindung Cilawu Berharap Penyegelan Tempat Ibadah Bisa Dicopot
Setidaknya ada 5 poin penting yang disepakati dari kunjungan tersebut bersama Presiden Jokowi. Diantaranya adalah:
1. Dana Oprasional Kades 3 Persen.
2. SPJ tidak berbelit
3. BLT dari minimal jadi maksimal 40 persen.
4. Siltap perbulan.
5. Stempel Desa menggunakan burung Garuda.
Soma menjelaskan, untuk operasional desa, selama ini memang sudah ada dari Pemerintah Kabupaten. Namun nilainya tidak mencukupi terhadap kebutuhan desa yang besar. Sehingga dalam hal ini kades menuntut agar dianggarkan juga dari dana desa.
Dan hasilnya sangat menggembirakan. Presiden menurutnya setuju bahwa dana desa di tahun 2023 mendatang akan dianggarkan pula untuk operasional desa sebesar 3 persen.
Kemudian, poin penting lainnya juga adalah mengatur tentang BLT dana desa. Dimana dalam Perpres 104 yang sekarang ini disebutkan bahwa BLT Dana desa minimal harus 40 persen. Artinya tidak boleh tidak, harus minimal sekian.
Dan kabar baiknya, Presiden juga setuju merevisi perpres 104 bahwa kata minimal itu diganti dengan kata maksimal. Artinya BLT dana desa boleh kurang dari 40 persen, sesuai kebutuhan di desa atau kondisi kemiskinan di desa.
Dengan demikian, menurut Soma, sama sekali tidak ada persetujuan untuk mendukung Presiden 3 periode.
Baca Juga:Manjakan Pendukung Sepak Bola, BRIMo Gelar Nonton Bareng BRI Liga 1 di Seribu LokasiTPNPB-OPM Mengaku Tembak 2 Pesawat Komersial, Polda Papua Bantah dan Itu Bentuk Propaganda
Soma sendiri berpendapat soal itu harus menyesuaikan terhadap aturan yang berlaku. Dimana UUD 1945 sudah mengatur bahwa jabatan Presiden hanya boleh 2 periode saja.
Namun demikian, Soma tidak menampik bahwa ada teriakan-terikan bercanda dari kades yang menyentil soal politik pilpres. Namun hal itu hanya candaan saja. (fer)