GARUT- 3 perangkat Desa Leuwigoong, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut dikabarkan mundur. Ketiga perangkat desa itu adalah sekdes, Kasi Kesra dan Kadus. Seorang Kadus tidak masuk kerja cukup lama karena jadi tersangka pembacokan.
Kendati demikian, belum ada pernyataan yang jelas baik secara tertulis atau lisan perihal mundurnya ketiga perangkat desa tersebut. Belum ada laporan kepada Kepala Desa Leuwigoong, Andes Slamet.
Padahal menurut Andes Slamet, surat pernyataan perangkat desa mundur menjadi dasar dan bukti tertulis bagi pemdes. Surat pernyataan mundur pun harus dijelaskan alasannya.
Baca Juga:Kapolri: Yang Sudah Vaksin Dosis 2 Wajib Tes Antigen atau PCR, yang Telah Booster BebasRidwan Kamil Sambut Baik Kolaborasi Jabar-Banyuwangi-Gorontalo
Bila perangkat desa tidak masuk kerja berturut- turut cukup lama tanpa pemberitahuan, sesuai ketentuan bisa diberhentikan karena mangkir kerja.
Di samping itu Pemerintah Desa Leuwigoong pun sudah memasang pemberitahuan penjaringan atau rekrutmen perangkat desa yang baru. Namun memang baru sebatas pemberitahuan.
Keterangan lain menyebutkan, penjaringan perangkat desa untuk mengisi kekosongan harus dibentuk panitia. Calon perangkat desa yang memenuhi persyaratan harus menjalani seleksi tertulis.
Meski 3 perangkat Desa Leuwigoong dikabarkan mundur, pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan. Perangkat yang ada mengerjakan tugas perangkat yang mundur.(pap)