TANGERANG – Jelang Ramadan 1443 Hijriyah, Polres Metro Tangerang Kota musnahkan belasan ribu botol minuman keras (miras) serta barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Belasan ribu botol miras tersebut dihancurkan petugas dengan cara dilindas menggunakan buldozer di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Komarudin mengatakan, belasan ribu botol minuman keras yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan sejak Januari hingga Maret 2022.
Baca Juga:Pertamax Naik jadi Rp 16000 Ribu Per Liter, Direktur Pertamina: Dinaikan Karena Bukan untuk Masyarakat MiskinPendeta Saifuddin Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Kata dia, belasan ribu botol miras berbagai merek itu didapat melalui operasi penyakit masyarakat (pekat) guna menjaga kondusifitas pada saat bulan Ramadhan.
“Total ada 16.187 botol miras yang dihancurkan, selain itu juga ada 200 bungkus plastik miras oplosan, 4 dirigen kecil dan 29 bungkus Ciu, yang juga kita musnahkan,” kata Komarudin, Rabu 30 Maret 2022.
Sementara, untuk barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender.
Komarudin menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus sejak Desember 2021 hingga Maret 2022, yang disita dari empat orang tersangka.
“Pertama dari tersangka YD sabu-sabu seberat 40,44 gram. Ia mengedarkan barang haram tersebut dengan sistem tempel,” jelasnya.
Kemudian, lanjut dia, sabu-sabu seberat 48,36 gram disita dari tersangka SR yang ditangkap di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Ia juga (SR) mengedarkanya melalui sistem tempel,” ucapnya.
Tidak hanya itu, dalam kegiatan tersebut pihaknya juga turut memusnahkan sabu berbentuk serbuk seberat 40,44 gram dari tersangka YD yang ditangkap di Jalan Raya Imam Bonjol, Kelurahan Sukajadi Kecamatan, Karawaci.
Baca Juga:Berikan Obat Aborsi ke Pacar yang Lagi Hamil, Pemuda Ini Diamankan PolisiBerkendara Sambil Main HP, Pengendara Oleng dan Motor Tercebur ke Kali
“Kita juga membekuk tersangka berinisial RK dengan barang bukti sabu seberat 4.000 gram, RK mengedarkan narkotika melalui jasa paket,” terangnya.
“RK ini kedapatan membawa sabu cair seberat 4.000 gram, kalau dibekukan menjadi 16 kilogram. Kami menangkapnya di wilayah Cengkareng Timur, Jakarta Barat,” tambahnya.
Sedangkan untuk pil ekstasi, dia mengungkapkan, pihaknya menyita 245 butir ekstasi dari tersangka RW yang juga diedarkan dengan cara ditempel.