“Tadinya akan dikenakan pasal 353 ayat 2 karena mengakibatkan luka berat, namun karena korban meninggal dunia pasalnya tetap 353 namun menjadi ayat 3,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Brigpol Ardiansyah yang bertugas sebagai anggota Dokkes Polres Lahat, nekat membakar mantan pacarnya Ningsih Marlina (25).
Atas perbuatannya, baik Korban dan Pelaku menderita luka bakar dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RSUD dr HM Rabain Muara Enim.
Baca Juga:Airlangga Berharap Rakernas Alumni ITS Lahirkan Gagasan Penciptaan SDM UnggulAirlangga Apresiasi Bazzar Perempuan Golkar Hidupkan UMKM Jelang Ramadhan
Namun setelah dirawat sekitar 16 hari, Korban kritis dan akhirnya meninggal dunia Sabtu (26/3) sekitar pukul 14.37 WIB diruang ICU RSUD dr HM Rabain Muara Enim, dan pada malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB, jenazah korban dimakamkan di TPU Pal 100, Kelurahan Lebuay Bandung, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.(fin)