MUARA ENIM – Oknum polisi bernama Brigpol Ardiansyah yang bertugas sebagai anggota Dokkes Polres Lahat, nekat membakar mantan pacarnya Ningsih Marlina (25), Kamis, 10 Maret 2022.
Setelah dirawat selama 17 hari di RSUD dr HM Rabain Muara Enim, tersangka akhirnya dipindahkan ke sel tahan Polres Muara Enim.
Alasan oknum anggota Polres Lahat itu dipindahkan untuk memudahkan pemeriksaan dan pengamanan.
Baca Juga:Airlangga Berharap Rakernas Alumni ITS Lahirkan Gagasan Penciptaan SDM UnggulAirlangga Apresiasi Bazzar Perempuan Golkar Hidupkan UMKM Jelang Ramadhan
“Kemarin malam (Sabtu,red) kita pindahkan tersangka ke sel tahanan Polres Muara Enim,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma, Senin, 28 Maret 2022.
Menurut Aris, setelah menjalani perawatan selama 17 hari dari hasil pemeriksaan tim medis, tersangka dinyatakan sudah bisa menjalani rawat jalan yang akan diawasi oleh tim medis Polres Muara Enim.
Selama dalam perawatan tim medis, Polres Muara Enim akan lebih leluasa untuk melakukan penyidikan karena tidak di rumah sakit lagi. Selain itu juga, lebih aman dan efektif bila di Mapolres Muara Enim.
“Kalau untuk pasal yang dikenakan adalah pasal 340 KHUP sesuai apa yang dikatakan Kapolda Sumsel beberapa waktu yang lalu. Hukumannya adalah mati atau seumur hidup,” pungkasnya.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP Widhi, bahwa tersangka saat ini sudah diamankan di sel tahanan Polres Muara Enim.
Selain untuk pengamanan juga untuk memudahkan penyidikan. Saat ini, pihaknya sedang melakukan proses penyidikan tahap I.
Setelah selesai barulah akan diserahkan dan dicek oleh JPU. Bila ada kekurangan akan dikembalikan ke penyidik untuk ditambahkan (P19) sampai lengkap (P21).
“Kita akan terus melakukan pemeriksaannya sambil menunggu luka-lukanya sembuh,” ujarnya.
Baca Juga:Nasabah BCA Kehilangan Duit Tabungan Rp135 Juta, CS Malah Jawab Uangnya Tidak Janji KembaliGubernur Ridwan Kamil Temani Wapres Tinjau Lokasi Program Integrated Farming di Purwakarta
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 340 KUHP Sub 355 ayat 2 lebih sub 354 ayat 2 KUHP lebih lebih sub 353 ayat 3 KUHP.
Dalam pasal 340 KUHP yaitu Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Tapi untuk disiplin dan kode etik pasti akan kena sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.