JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengecam keras perbuatan keji seorang ayah kandung di Solo, Jawa Tengah, yang memperkosa berulang kali anak perempuannya yang masih berusia 13 tahun.
Menteri Bintang mendorong amgar hukum ditegakkan seadil-adilnya untuk kasus tersebut, dan jangan ada toleransi.
“Fakta, lingkungan keluarga atau lingkungan terdekat anak tidak sepenuhnya aman menjadi pembelajaran bahwa penting untuk membekali anak-anak kita dengan pengetahuan dan keberanian untuk melaporkan kekerasan yang ditemui atau dialami, sebagai salah satu bentuk upaya melindungi diri sendiri,” kata Menteri Bintang dilansir Antara, Sabtu 26 Maret 2022.
Baca Juga:Niat Pacaran, Pelajar SMP Malah Digagahi Empat PemudaPria Nekat Terjun dari Lantai 7, Diduga Depresi Ditinggal Abang Meninggal
Ia mengatakan karena Kota Solo sudah meraih predikat Kota Layak Anak (KLA), harapnya penanganan kasus ini bisa lebih baik dan komprehensif.
Bintang berharap kasus tersebut segera diselesaikan dengan tuntas dan ada efek jera bagi pelaku.
Ia menyayangkan terjadinya kasus ini, sebab pelaku yang merupakan ayah kandung korban seharusnya menjadi sosok yang bisa melindungi dan mengayomi korban.
Menurut dia, pelaku dapat dikategorikan sebagai predator anak berperilaku menyimpang yang kelakuannya sudah tidak bisa ditoleransi, sehingga perlu adanya efek jera.
Pelaku berinisial AA (36) merupakan warga Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun.
Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban berinisial MEP (31) warga Kecamatan Jebres, Kota Solo, ke Polresta Solo.
Saat ini pelaku AA ditahan di Polresta Solo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:Peluncuran Rudal Hwangsong-17 Korea Utara Dikemas dalam Video Gaya Entertainment, Kim Jong Un Jadi Aktor UtamaRelawan Kebakaran yang Dibentuk Dinas Damkar Garut Diharapkan Mampu Mencegah dan Menangani Kebakaran
Tersangka AA mengaku telah memperkosa anak kandungnya itu sejak Desember 2021. AA melakukan aksi bejat terhadap korban berulang kali di kamar yang sama.(fin)