TANGERANG – Seorang pria berinisial MA (25) yang berprofesi sebagai penadah motor hasil curian diringkus oleh aparat kepolisian dari Polresta Tangerang, Polda Banten.
Dia ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu bersama pria berinisial D (29).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho menuturkan, sebelum menangkap MA dan D polisi lebih dulu mengamankan A (27) dan DS (23) yakni pelaku pencurian sepeda motor milik seorang pegawai Minimarket di kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga:Kecam Ayah Kandung yang Perkosa Anaknya, Menteri PPPA: Jangan Ada Toleransi!Niat Pacaran, Pelajar SMP Malah Digagahi Empat Pemuda
Menurut Zain, A dan DS merupakan spesialis pencurian sepeda motor yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kota Tangerang.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi pada Selasa (22/3/2022), kita amankan lebih dulu tersangka A dan DS di daerah Bojong, Kecamatan Cikupa,” kata Zain, Tangerang, Sabtu 26 Maret 2022.
Dia melanjutkan, dari keterangan A dan DS terungkap bahwa motor hasil curiannya itu mereka jual kepada seorang penadah berinisial MA, seharga Rp2,5 juta.
Berbekal informasi tersebut, di hari yang sama polisi langsung meringkus MA di rumah kontrakannya di desa Ciakar, Panongan, Tangerang, Banten.
“Saat ditangkap MA sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu bersama temannya berinisial D, keduanya mengaku tidak hanya pengguna tapi juga sebagai pengedar,” terangnya.
Saat digeledah, lanjut Zain, polisi menemukan 12 paket narkotika jenis sabu siap edar berikut alat hisap sabu (bong) dan pipet kaca.
Sementara, dari tangan A dan DS polisi menyita barang bukti berupa kunci leter T dan Y yang biasa digunakan keduanya saat melakukan pencurian sepeda motor.
Baca Juga:Pria Nekat Terjun dari Lantai 7, Diduga Depresi Ditinggal Abang MeninggalPeluncuran Rudal Hwangsong-17 Korea Utara Dikemas dalam Video Gaya Entertainment, Kim Jong Un Jadi Aktor Utama
“Jadi total ada 4 tersangka yang diamankan dan saat ini mereka sudah dibawa ke Polresta Tangerang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Zain menambahkan, kepada tersangka A dan DS polisi akan menjerat mereka dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.