Kasatreskrim Polres Tegal AKP I Gede Dewa Ditya menambahkan dari hasil penyelidikan berdasarkan bukti permulaan dan gelar perkara maka kasus itu ditingkatkan ke penyidikan. Kemudian upaya penyidikan sudah pro yustisia, demi hukum.
“Sehingga mengacu dengan adanya scientific crime investogation tadi, hasil profil DNA yang sama dengan darah korban yang ada di kuku dan cutter.’
“Serta didukung bukti lainnya sesuai xengan pasal 148 KUHPidana kami menggelar gelar perkara untuk menentukan Kadirun sebagai tersangka,” terang Dewa.
Baca Juga:Sekda Jabar: Bulan Ramadan dan Idul Fitri, 12 Bahan Pokok Harus Dijaga KetersediaannyaHari Air Sedunia, Wagub UU: Pemprov Jabar Terus Dukung Program Pelestarian Air dan Lingkungan Hidup
Dewa menambahkan, karena sejauh ini pihaknya masih mendalami motifnya, maka diterapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Setelah nanti ditemukan motifnya, maka akan digelar perkara kembali untuk menentukan pasalnya. (yud/zul/radartegal/rc)