SIANTAR – Seorang wanita yang mengendarai sepeda motor nekat menabrakkan diri ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar, Senin (21/3/2022) pagi sekitar pukul 07.25 WIB.
Akibatnya ruangan yang di berada di bagian depan Mako Polres Pematangsiantar itu pun rusak parah,sedangkan sepeda motor bersama wanita berkerudung hitam yang mengendarai sepeda motor jenis metik tersebut tampak tergeletak di lokasi.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan menjelaskan bahwa pelaku yang menabrak ruang SPKT merupakan seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor metik Honda Scoopy dengan nomor BK. 5756 TAK.
Baca Juga:Lapangan KerugianOknum Kepala Sekolah di Garut Manipulasi Dapodik, Ada yang Berurusan dengan Hukum
Namun sebelumnya kejadian tersebutm, lanjut Kapolda, pengendara yang diketahui bernama Fitri Arni Matondang itu sempat berusaha menabrak anggota polisi yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas di sepanjang Jalan Sutomo Kota Pematangsiantar.
“Personel yang di lapangan dapat menghindar, sehingga tidak terjadi (tabrakan). Ketika dikejar, pelaku langsung tancap gas menuju Polres Pematangsiantar, dan menabrak ruang SPKT,” jelas Irjen Panca, Senin (21/3/2022) malam.
Kendati kondisi SPKT yang ditabrak tersebut kondisinya rusak parah, Panca memastikan tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Demikian pula dengan pelaku penabrakan selamat dan telah diamankan pihak kepolsian.
“Tindakan yang dilakukannya itu pidana, biar pun itu tidak adanya korban jiwa dan hanya kerusakan di ruang SPKT. Ini juga menjadi bahan kita untuk mempertimbangkan proses penyidikan selanjutnya,” tegas Panca.
Berdasarkan dugaan sementara, pelaku nekat melakukan aksinya menabrak ruang SPKT Polres Pematangsiantar itu karena kondisi mentalnya tidak stabil alias frustasi lantaran masalah keluarga.
Hal ini didapatkan polisi, setelah mendatangi rumah pelaku dan mendapat keterangan dari orang tuanya. Dimana menurut pihak keluarga, pelaku sudah dua kali menikah dan cerai. Namun suaminya yang kedua mengajak rujuk kembali, tapi orang tuanya tidak setuju. (nin/pojoksumut)