“Dari has pengakuan tersangka, dia nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran sakit hati terhadap korban. Sebab, pacarnya didekati oleh korban,” ungkap Ipda Belly Pinem.
Atas peristiwa ini, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.(fin)