“Guna proses penyidikan lebih lanjut maka penyidik melakukan Restorative Justice. Di mana Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif,” tukasnya
Atas dasar kemanusiaan, polisi kemudian mempekerjakan Nanda sebagai pegawai harian lepas (PHL) di Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. (Rikhi Ferdian/fin)