JAKARTA – Doni Salmanan mengaku tobat di dalam penjara, dia menitipkan pesan khusus kepada pengacara.
Pesan khusus dari Doni Salmanan adalah minta dibawakan baju muslim, karena ingin tobat. Dia pun menyataka sudah pasrah.
Permintaan Doni Salmanan dibawakan baju muslim tidak hanya karena ingin tobat. Juga karena sebentar lagi Ramadhan.
Baca Juga:Terkenal Sebagai Crazy Rich, Ternyata Dulu Indra Kenz Seorang ReporterRidwan Kamil Berjanji akan Cari Cara Agar Minyak Goreng Terjangkau untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Permintaan Doni tersebut disampaikan lewat pengacara, Ikbar Firdaus kepada wartawan saat keterangan pers secara virtual.
Adapun permintaan itu, juga disampaikan kepada istrinya Dinan Nurfajrina, terkait baju muslim dan beberapa barang.
Doni Salmanan mengaku ingin tobat dan mendekatkan diri kepada Tuhan, selama menjalani proses hukum.
Sebab, sampai saat ini, Doni Salmanan ditahan dengan status tersangka dan disangkakan dengan pasal berlapis.
Doni Salmanan Mengaku Tobat
Baru-baru ini, Kuasa hukum Doni Salamanan, Ikbar Firdaus mengungkapkan kondisi kliennya selama dalam tahanan di Bareskrim Polri.
“Alhamdulillah (Doni Salmanan) sehat,” kata Ikbal, dalam konferensi pers virtual, seperti dilansir dari Herstory.
Doni Salmanan meminta untuk dikirimkan sesuatu ke rutan tempat dia menginap saat ini. Salah satu yang diminta oleh suami Dinan Nurfajrina itu ialah buku bacaan.
Baca Juga:Kabar Duka, Bocah 11 Tahun Penderita Obesitas 126 Kilogram Meninggal DuniaBRI Hadirkan Solusi Finansial Bagi Perusahaan Sekuritas
“Ada beberapa pesan dari beliau minta dikirimkan beberapa buku kesukaannya karena beliau senang membaca ya mungkin,” ucap Ikbar Firdaus.
Doni Salamanan juga meminta peralatan ibadah yang baru. Dia menduga kliennya itu ingin lebih mendekatkan diri kepada Tuhan selama berada di jeruji besi.
“Dia meminta dibawakan alat ibadah yang baru,” kata Ikbar Firdaus.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
Doni akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.