GARUT – Sidang lanjutan 3 jenderal Negera Islam Indonesia (NII) asal Garut kembali digelar di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (17/3). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi ahli linguistik forensik, Profesor Andika Duta Bahari.
Dalam kesaksiannya, Andika menjelaskan bahwa ditinjau dari sudut analisa bahasa, 3 orang terdakwa yaitu Jajang, Ujer, dan Sodikin ada niat dari mereka melakukan makar. Niat melakukan makar itu dilakukan melalui video propaganda yang diunggah dalam youtube.
Andika menyatakan bahwa dalam video tersebut ada niat meniadakan kepemimpinan yang sah. “Itu sudah makar. Dari pernyataan yang dia sampaikan, dia menginginkan berdirinya NII,” katanya.
Baca Juga:3 Warga Garut Meninggal Karena DBDPolisi Ungkap Fakta Baru, Perkelahian Pedagang Tauge di Jalan Merdeka Garut
Selain itu juga, diungkapkan Andika, secara defacto, Jajang, Ujer, dan Sodikin mengaku sebagai petinggi atau Jenderal Negara Islam Indonesia. Oleh karena itu, ketiganya sudah memiliki ilusi bahwa NII sudah ada dan berdiri.
“Hanya saja dari pengetahuan mengacau. Dia mengklaim negara Islam tapi yang ditampilkan atribut NKRI,” ungkapnya.
Selain menghadirkan saksi ahli linguistik forensik, dalam sidang lanjutan tiga jenderal NII dihadirkan sejumlah barang bukti, mulai bendera NII hingga lambang Garuda yang ada dalam video saat pidato.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti menyebut bahwa dalam sidang lanjutan kasus Jenderal NII, berdasarkan keterangan dari saksi ahli linguistik forensik unsur makar dan penodaan lambang negara sudah terpenuhi.
“Tiga (pasal) yang didakwakan sudah terpenuhi. Makar sudah terpenuhi, ITE sudah terpenuhi, dan terakhir penodaan lambang negara sudah terpenuhi,” kata Neva yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Garut itu. (RG)