GARUT – Kepolisian resor Garut mengungkap fakta-fakta baru terkait kasus perkelahian antara pedagang tauge dan pria lainnya hingga tangan kirinya putus.
Fakta baru tersebut terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan video rekaman CCTV baru yang menjadi awal mula perkelahian.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan bahwa fakta baru yang ditemukan penyidik adalah kedua orang yang berkelahi diketahui dalam pengaruh minuman keras.
Baca Juga:BRI Apresiasi Langkah OJK Siapkan Regulasi Baru Akuisisi Fintech4 Warga Pangandaran Terlibat Penyelundupan 1 Ton Sabu-Sabu, Bupati Kaget
Bukti lainnya adalah yang rekaman CCTV yang menunjukkan Ridwan sedang menarik pungutan kepada para pedagang di sekitar lokasi kejadian.
“Dalam rekaman tersebut juga, MR (Ridwan) ada yang memperlihatkan saat memukul H (Hermawan),” ungkap Wirdhanto, Kamis (17/3).
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, Ridwan memang diketahui bekerja membantu berjualan tauge di sekitar lokasi kejadian. Namun selain itu juga ia diketahui merupakan anak buah P yang merupakan koordinator pemungutan uang dari setiap lapak pedagang.
Di hari kejadian, dijelaskan Kapolres, Hermawan diketahuimendatangi P untuk protes karena tidak menjadi penarik uang lapak pedagang.
“Saat antara H dengan P ini ngobrol, datang MR dan menanyakan ada apa, lalu Hmenjawab ‘diam kamu anak kecil’,” jelasnya.
Setelah perbicangan selesai, Hermawan hendak meninggalkan lokasi, namun ia diadang Ridwan dan sempat terlibat adu mulut. Dari rekaman CCTV, diketahui bahwa Ridwan memukul Hermawan.
Mendapat pukulan dari Ridwan, Hermawan mengeluarkan golok lalu membacokannya dan terlibat pertikaian.
Baca Juga:Tabrakan Maut di Jalan Cibiuk, 2 Orang Meninggal DuniaRumah Warga Desa Lingkungpasir Miring Akibat Longsor, Anggota DPRD Garut Berikan Bantuan
Warga dan pedagang di sekitar lokasi kejadian sempat berusaha melerai, namun Ridwan yang sudah mendapat luka bacokan di kepala terus berusaha melawan. Setelah itu, lanjut Wirdhanto, Ridwan diketahui berhasil merebut golok.
“H yang sempat menghindar, dalam kondisi sempoyongan karena mabuk langsung lari dan dikejar R.R membacokan golok tersebut hingga menyebabkan tangan kiri H putus,” katanya.
Pasca insiden berdarah itu, keduanya diketahui saling lapor kepada pihak kepolisian. Saat ini, keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka.
“H dijerat Pasal 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 12Tahun 1951 atau UU Darurat soal kepemilikan senjata tajam, serta Pasal 351 KUHPterkait Penganiayaan. Sedangkan R dikenakan pasal 351, penganiayaan yangmengakibatkan cacat,” sebutnya.