Cianjur – Buntut permasalahan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Cihaur, Kecamatan Cibeber, Komisi C DPRD Cianjur akan memanggil pengelola yakni LPM dan Kades Cihaur.
Seperti diketahui program Rutilahu yang diajukan masyarakat pada bulan November 2021 ini telah dikerjakan oleh pihak pengelola (LPM) Desa Cihaur.
Ketua Komisi C DPRD Cianjur Asni Aprianti akan menindaklanjuti soal temuan keluhan masyarakat terhadap pengelola Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Cihaur, Kecamatan Cibeber.
Baca Juga:Mendongkrak Laju Perekonomian, Petani Bonsai di Cianjur Minta Pemerintah Buatkan Sentra ResmiPerbaikan Ruas Jalan Puncak II, Pemkab Cianjur Alokasikan Anggaran Senilai Rp 5 Miliar
“Kalau masalah ini baru dengar. Insyaallah kami Komisi C untuk bisa menelusuri,” katanya di Kantor DRPD Cianjur, Kamis (17/08/2022).
Selain itu Politisi partai NasDem ini akan memanggil pihak LPM dan Kades Cihaur.
“Minggu depan insa allah, mau liat dulu jadwalnya,” paparnya.
Sementara itu Camat Cibeber Epi Rusmana mengatakan, telah berupaya memanggil Kepala Desa Cihaur, namun tak dapat memenuhi panggilan dengan alasan berhalangan.
“Kemarin sudah ada upaya memanggil, tetapi ada keperluan sehingga tidak datang,” kata Epi.
Dikonfirmasi Radar Cianjur, kepala Desa Cihaur Ihsan Kamil belum dapat memberikan keterangan perihal permasalahan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Cihaur.
Sebelumnya, salah satu masyarakat penerima berinisal RW (50) mempertanyakan bahan bangunan yang tercantum di kwitansi, namun pada kenyataannya tak didapati untuk membangun rumahnya.
“Seperti peralon-peralon ada di kwitansi, tapi kami tak menerimanya sama sekali,” tandasnya.(byu/rc)