YOGYAKARTA – Pemerintah terus mengupayakan percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem di Indonesia. Berdasarkan laman resmi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, kemiskinan ekstrem didefinisikan sebagai kondisi kesejahteraan masyarakat berada di bawah garis kemiskinan ekstrem atau setara dengan USD 1.9 PPP (purchasing power parity).
Kemiskinan ekstrem diukur menggunakan “absolute poverty measure” yang konsisten antar negara dan antar waktu.
Untuk itu, Bantuan Tunai bagi Pedagang Kaki Lima dan Pemilik Warung (BT-PKLW) di tahun 2021 kembali dilanjutkan oleh Pemerintah di tahun 2022 dengan target penerima manfaat yang diperluas yakni dengan menambahkan nelayan serta dilaksanakan di 212 kabupaten/ kota pada 25 provinsi, dimana 147 kabupaten/kota di antaranya berada di wilayah pesisir.
Baca Juga:Kades Masawah Kaget Bukan Kepalang, Mengetahui Penyelundupan Sabu Seberat 1 TonPasokan Minyak Goreng Belum Maksimal di Kabupaten Tasik
Pada tahun 2022 ini, Program BT-PKLWN akan diberikan kepada 2,76 juta penerima yang terdiri dari 1 juta PKL dan pemilik warung, serta 1,76 juta nelayan.
Khusus untuk nelayan, kriteria untuk mendapatkan bantuan yakni pelaku usaha kelautan dan perikanan yang merupakan nelayan buruh, nelayan penangkap ikan tanpa kapal, atau nelayan pemilik kapal kurang dari 5 GT (gross tonase).
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto turun langsung menyalurkan BT-PKLWN kepada perwakilan penerima manfaat di Kawasan Stadion Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta.
Penyaluran BT-PKLWN di Sleman memiliki target 6.000 penerima dan jumlah ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2021 yang mencapai 3.000 penerima.
“Terima kasih kepada para penerima bantuan tunai dari warung maupun pedagang kaki lima. Tadi saya bertanya kepada perwakilan penerima bantuan ini, ternyata yang mewakili memang belum pernah dapat bansos. Oleh karena itu, apa yang dilakukan oleh Polda Yogyakarta ini sudah tepat sasaran,” tutur Menko Airlangga.
Selain ditujukan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem, BT-PKLWN dilakukan Pemerintah juga untuk mendorong daya beli, kelangsungan usaha, dan penghidupan masyarakat pelaku usaha mikro (PKL, pemilik warung, dan nelayan) dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
“Semoga bantuan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya. Saya juga monitor, hampir dari seluruh penerima akan menggunakan bantuan ini untuk modal usaha,” ungkap Menko Airlangga.