JAKARTA – Atta Halilintar menepati janjinya kembalikan tas Dior pemberian dari Doni Salmanan, Kamis (17/3/2022).
Atta Halilintar sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, sebelum kembalikan tas Dior pemberian Doni Salmanan.
Pemeriksaan terhadap Atta Halilintar dimulai sekitar pukul 13.20 WIB. Sejak awal, dia memang sudah berkomitmen untuk kembalikan Tas Dior dari Doni Salmanan.
Baca Juga:Elektabilitas Ridwan Kamil Hampir Menyalip Prabowo SubiantoSurvei Charta Politika Indonesia, Kepuasan Masyarakat Terhadap Ridwan Kamil Tinggi
Menurut Atta, Tas Dior itu, merupakan kado ulang tahun. Dia pun hanya mengenai Doni lewat podcast.
Atas persoalan ini, Atta mengaku akan lebih berhati-hati dalam menerima pemberian dari orang lain.
Hari ini, selain Atta juga ada pesohor lainnya yang juga dipanggil ke Bareskrim Polri terkait dengan Doni Salmanan.
Sebelumnya, Atta juga sudah menyatakan berulangkali bahwa dirinya akan kembalikan tas Dior dari Doni Salmanan.
Komitmen Atta Halilintar Kembalikan Tas Doni Salmanan
Atta Halilintar mengaku, sejak awal siap untuk kembalikan tas dari Doni Salmanan tersebut ke pihak yang berwajib.
“Segera saya kembalikan ke pihak berwajib,” ujarnya, seperti dilansir dari JPNN.
Atta Halilintar bukan satu-satunya selebritas yang mendapatkan hadiah dari Doni Salmanan.
Baca Juga:Golkar Targetkan Yogyakarta Jadi Lumbung Suara, Ketua Umum dan Kader Siap Maksimalkan Kerja PolitikDemi Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Airlangga Ajak Perguruan Tinggi dan Mahasiswa Aktif Manfaatkan Momentum Presidensi G20 Indonesia
Ada beberapa artis lain yang mendapatkan hadiah dari Doni Salmanan seperti Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Doni Salmanan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner (binary option) sejak 8 Maret 2022 lalu.
Pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung ini diduga berafiliasi langsung dengan aplikasi penyedia opsi biner Quotex.
Doni diduga mendapat keuntungan besar jika terdapat pengguna yang kalah dalam opsi tersebut.
Kini, CEO Salmanan Group itu, tengah berhadapan dengan kasus hukum baik UU ITE maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya.
Doni terancam hukuman 20 tahun penjara dan aset-asetnya disita karena tersangkut kasus penipuan investasi. (yud/rc)