JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, tersangka investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, telah menghilangkan barang bukti.
Ia mengatakan, barang bukti yang dihilangkan Indra Kenz yaitu ponsel dan komputer miliknya. Kedua barang elektronik itu diduga menyimpan data-data komunikasi antara dirinya dengan pihak Binomo maupun afiliator lainnya.
“Mau diambil (ponsel) dia hilang katanya. Dia tidak ada handphonenyalah. Komputernya hilanglah. Kalau handphonenya ada kan bisa keliatan tuh sama monitornya,” ujar Whisnu ketika dikonfirmasi, Kamis, 17 Maret 2022.
Baca Juga:Rumah Warga Desa Lingkungpasir Miring Akibat Longsor, Anggota DPRD Garut Berikan BantuanSeorang ODGJ di Jambi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Dalam Waduk
Whisnu menambahkan, Indra Kenz menghilangkan barang bukti sebelum diperiksa dan ditahan sebagai tersangka pada Kamis, 24 Februari 2022 lalu.
Saat diperiksa, Indra Kenz menggunakan ponsel baru dan mengaku handphone lamanya hilang.
“Handphone-nya baru, handphone yang lama hilang katanya,” ujar Whisnu.
Saat melakukan pendalaman dan penelusuran lewat ponsel itu, kata Whisnu, tidak ditemukan data apapun.
Polisi pun menduga ada yang memberitahukan Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti.
“Enggak ada (bukti). Kami bongkar enggak ada apa-apanya. Karena dia udah hilangkan, kayaknya ada yang ngajarin,” ungkap Whisnu.
Tidak hanya menghilangkan barang bukti, Indra Kenz juga terindikasi memindahkan uang yang ada direkeningnya, sehingga penyidik hanya menemukan uang nominal Rp1,8 miliar dalam rekening tersangka. Diduga ada yang mengajarkannya untuk memindahkan uangnya tersebut.
“Pada saat kami mau sita, dia (Indra Kenz) kan rekeningnya udah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh. udah dipindahin,” kata Whisnu.
Baca Juga:Miris, Bayi 15 bulan di Jeneponto Jadi Korban Pelecehan Seksual Kakek TiriBPS Jabar Luncurkan Publikasi Jabar dalam Angka 2022 Sekaligus Memberikan Penghargaan Kepada OPD di Pemdaprov Jabar
Untuk melacak ke mana uang tersebut dipindahkan oleh Indra Kenz, Whisnu mengatakan pihaknya meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka rekening milik tersangka.
“Nah ini kami lagi minta bantuan PPATK buat melacak rekeningnya ke mana aja. Kami enggak bisa buka rekeningnya kan yang bisa PPATK. Nanti dari PPATK kami dapat tuh transaksinya ke mana, lalu kami cek,” ujarnya.