JAKARTA – Reza Arap Oktovian memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Kamis, 17 Maret 2022 pukul 09.47 WIB.
Ia datang untuk diperiksa sebagai saksi kasus investasi bodong Quotex dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Doni Salmanan.
Didampingi pengacara, Reza Arap langsung masuk ke Gedung Bareskrim tanpa berbicara kepada wartawan.
Baca Juga:Tabrakan Maut di Jalan Cibiuk, 2 Orang Meninggal DuniaLicik! Indra Kenz, Tersangka Investasi Bodong Hilangkan Barang Bukti
Beberapa menit berselang, selebriti internet Arief Muhammad juga tiba di Gedung Bareskrim Polri.
Kepada wartawan, Arief menyampaikan maksud kedatangannya untuk membantu proses penyidikan.
Ia mengaku tidak membawa persiapan apa-apa saat pemeriksaan dan juga tidak tau materi apa yang akan ditanyakan kepadanya.
“Kebetulan kan kemarin undanganya dikirim sebagai warga negara yang baik aku datang dengan senang hati untuk membantu proses penyidikan,” kata Reza.
Diketahui, Reza Arap pernah mendapatkan saweran senilai Rp1 miliar dari Doni Salmanan.
Sedangkan Arief Muhammad pernah menerima uang miliaran rupiah hasil penjualan mobil mewah kepada Doni Salmanan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa penyanyi Rizky Febian selaku saksi pada Rabu, 16 Maret 2022.
Putra sulung komedian Sule itu dicecar sebanyak 19 pertanyaan terkait penerimaan uang senilai Rp400 juta dari Doni Salmanan.
Baca Juga:Rumah Warga Desa Lingkungpasir Miring Akibat Longsor, Anggota DPRD Garut Berikan BantuanSeorang ODGJ di Jambi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Dalam Waduk
“Inti pemeriksaan kita belum bisa sampaikan di sini. Jadi, yang jelas 19 pertanyaan, kaitan ada uang yang diterima oleh Rizky, sudah disampaikan semua, sudah dijelaskan oleh penyidik,” ujar kuasa hukum Rizky Febian, Ahmad Ramzy.
Untuk diketahui, pada September 2021, Doni Salmanan membeli minuman racikan Rizky Febian dengan harga Rp400 juta.
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (fin)