Dede menjelaskan bahwa keduanya sama-sama menjadi korban dan juga pelaku penganiayaan sehingga dijerat pasal 351 KUHP.
“Untuk Hermawan, selain pasal 351 KUHP, dia juga dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 pasal 2 karena membawa sebilah golok atau senjata tajam tanpa izin. Membawa golok berarti sudah berencana” jelasnya.
Ridwan, menurut Dede, oleh pihaknya ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya Hermawan hingga pergelangan tangan kirinya putus.Ia menilai bahwa meskipun Ridwan membela diri tetaplah salah dan melanggarpasal 351 KUHP. (RG)