GARUT – Dina Mustiana, istri dari Ridwan, salah satu dari 2 pria yang terlibat perkelahian di Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul,Kabupaten Garut menyebut bahwa suaminya bukanlah preman.
Perkelahian antara suaminya dan Hermawan pun bukan karena rebutan jatah parkir karena suaminya adalah pedagang di sekitar lokasi kejadian.
Kepada wartawan Dina menuturkan bahwa suaminya saat kejadian sedang berjualan tauge seperti biasa. Aksi yang dilakukan Ridwan, menurutnya semata-mata untuk membela diri saat tengah membela temannya.
Baca Juga:10 Persen Siswa di Garut Akan Dites Setiap BulanPenabrak Bocah Kembar di Ciamis Jadi Tersangka
“Suami (Ridwan) dagang tauge di situ. Ya intinya bela diri, jadi ada temenya cekcok sama preman itu, tapi suami saya belain temen yang dagang. Kata si Hermawan, diam kamu anak kecil. Dari situ mulai si preman itu ngeluarin golok, langsung pertama diserang golok suami saya,” kata Dina, Selasa(15/3).
Akibat kejadian tersebut, Dina menyebut bahwa suaminya mengalami luka di bagian kepala dan harus menjalani operasi.
Ridwan saat inimasih menjalani perawatan di RSUD dr Slamet setelah Senin (14/3) menjalani operasi karena kulit kepalanya lepas akibat bacokan senjata tajam milik Hermawan.
Saat ini, Dina mengaku sangat sedih karena suaminya ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kesedihan itu dirasakan karena ia menganggap bahwa suaminya adalah bagian daripada perlawan terhadap aksi Hermawan.
“Siapa mau dibacok, ya pasti melawan daripada habis sampai mati. Ga tau suami saya jadi tersangka, ya sedih ga bisa ketemu, semoga ada keadilan, ” ucapnya.
Sementara itu, salah seorang warga di sekitar lokasi kejadian yang namanya enggan diungkap memastikan bahwa kejadian tersebut bukanlah karena rebutan jatah parkir. Hal tersebut diungkapkannya karena di lokasi kejadian tidak ada lapak parkir.
“Kalau rebutan lapak parkir mah ga mungkin, karena ga ada tempat parkirnya juga. Yang saya tahu, yang berkelahi itu pedagang tauge warga Desa Jayaraga dengan kuli panggul yang juga katanya preman dari Desa Haurpanggung,” katanya.
Baca Juga:KPM BLT Dana Desa Meningkat Drastis di Sejumlah Desa Kabupaten GarutKelurahan Suci Kaler Pastikan Pembangunan Rutilahu Terlaksana dengan Baik, Tahun 2021 Dapat 10 Bantuan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Dede Sopandi menyebut bahwa dua Hermawan dan Ridwan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.